Pengertian Customs Clearance

Apa Itu Customs Clearance?

Pengertian Customs Clearance adalah Penyelesaian dan Pengurusan berbagai dokumen administrasi, biaya pajak, dan hal terkait lainnya atas suatu barang Export maupun Import sampai dengan keluarkannya surat persetujuan untuk mengeluarkan barang atau yang biasa di sebut SPPB.

Customs Clearance di Indonesia biasa dikenal dengan prosedur penerimaan barang Import. Istilah ini umum digunakan dalam bidang Import dan Export. Customs Clearance adalah prosedur administrasi barang yang akan di terima dari Luar Negeri melalui proses Bea dan Cukai. Prosedur ini akan dikenakan pajak oleh Bea Cukai dan pajak lain kecuali jika secara hukum barang yang akan diterima tersebut dibebaskan dari pajak Bea Cukai. Untuk dapat mengimport sebuah barang, ada beberapa prosedur yang wajib ditaati oleh para Importir.

Semua barang yang masuk ke Indonesia wajib melalui Bea dan Cukai.
Dan Prosedur untuk dapat menerima barang Import adalah sebagai berikut :

1. Prosedur masuk sebelum izin
Kapal dari Luar Negeri wajib segera dilaporkan ke Bea dan Cukai setelah kedatangan kapal ke Indonesia. Seluruh barang yang diangkut oleh kapal akan diperiksa oleh Bea Cukai, dan setelah proses selesai barang dapat dibongkar di dermaga resmi.

2. Pemberitahuan
Agar barang yang telah diangkut didalam kapal tersebut bisa langsung diajukan untuk Customs Clearance, Importir memberitahukan perihan izin barang ke Bea Cukai

3. Deklarasi Import
Setelah melakukan prosedur pemberitahuan, barang kemudian dapat disimpan sementara di gudang sementara pelabuhan untuk kemudian Importir dapat mengajukan deklarasi Import ke Bea Cukai agar barang bisa dijual ke konsumen Indonesia.

4. Dokumentasi
Dokumentasi dilakukan untuk mendata profil dari Importir, termasuk lisensi Import serta Asuransi

5. Pemeriksaan barang Import
Dalam tahap ini pemeriksaan menyeluruh tentang barang Import dilakukan. Pemeriksaan biasanya dilakukan disaat jam kerja.

6. Pembayaran Bea Masuk
Importir wajib membayar Bea dan Pajak untuk barang Import melalui bank devisa.

Selain enam hal diatas, masih banyak lagi prosedur pengurusan barang import ( Customs Clearance ) yang berlaku di Indonesia.
Umumnya Customs Clearance di Indonesia memakan waktu 3 sampai 14 hari. Tetapi pada prakteknya, prosedur ini bisa memakan waktu lebih dari 14 hari, berdasarkan keterangan Importir yang telah melakukan Customs Clearance di Indonesia. Karena proses yang lama inilah, banyak importir yang lebih memilih jalur ilegal demi mempercepat proses pengurusan barang Import.


PT. Jasindo Global Cakrawala
Jakarta Garden City
Komplek Ruko The Savoy blok C2 No.15A
Cakung Timur, Cakung. 13910
Jakarta Timur, Indonesia
Website : www.jasindoglobalcakrawala.com
Email : marketing@jasindoglobalcakrawala.com 
            joejasonyonata@gmail.com
Office : 021 - 8060 - 7584
Phone/WA : 0813 - 8525 - 6540 ( Jason IMPORT )

Comments

Popular posts from this blog

Jasa Customs Clearance Import dan Export

Customs Clearance Import